JAKARTA SELATAN, 31 Agustus 2026 — Komitmen mengembangkan wakaf produktif berbasis sektor riil kembali diwujudkan Wakaf Warrior melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Senyum Karya Indonesia (SKI) dalam kegiatan P
JAKARTA SELATAN, 31 Agustus 2026 — Komitmen mengembangkan wakaf produktif berbasis sektor riil kembali diwujudkan Wakaf Warrior melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Senyum Karya Indonesia (SKI) dalam kegiatan Porang Growth Experience di Lahan Pertanian SMK Negeri 63 Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Mufni F. Adaillah, selaku Direktur Utama PT Senyum Karya Indonesia, dan Herri Setiawan, selaku Founder dan Ketua Lembaga Nazhir Wakaf Warior.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempertemukan ekosistem wakaf dengan peluang agribisnis porang, komoditas lokal Indonesia yang memiliki potensi ekonomi dan pasar yang luas.
Dalam MoU tersebut, kedua pihak menyepakati kerja sama kelembagaan yang mencakup tiga ruang lingkup utama, yaitu pengembangan ekosistem budidaya porang, penyelenggaraan edukasi komoditas porang kepada ekosistem wakaf di Indonesia, serta agregasi calon mitra budidaya porang dari ekosistem wakaf di Indonesia.
Kerja sama ini memiliki arti penting bagi Wakaf Warrior dalam mengembangkan harta benda wakaf menjadi aset produktif, khususnya melalui sektor pertanian. Ekosistem yang dibangun tidak hanya diarahkan pada aktivitas budidaya, tetapi juga mencakup edukasi dan perluasan jejaring mitra dari lingkungan wakaf.
Penandatanganan MoU berlangsung bertepatan dengan kegiatan Porang Growth Experience, yang juga diisi dengan praktik dan tanam perdana porang. Momentum tersebut memperlihatkan bagaimana gagasan wakaf produktif dapat mulai diterjemahkan ke dalam aktivitas ekonomi nyata di lapangan.
Bagi PT Senyum Karya Indonesia, kolaborasi dengan Wakaf Warrior membuka peluang untuk memperluas ekosistem budidaya porang melalui jaringan wakaf di Indonesia. Sementara bagi Wakaf Warrior, kerja sama ini menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan model wakaf produktif yang bertumbuh melalui sektor pertanian dan memiliki manfaat ekonomi berkelanjutan.
MoU ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Selanjutnya, kerja sama akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama sesuai masing-masing lingkup kegiatan.
Dari wakaf, tumbuh pertanian. Dari pertanian, tumbuh nilai ekonomi. Dan dari nilai ekonomi, diharapkan lahir manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.