Wakaf Warrior adalah gerakan membangun peradaban wakaf berkemajuan melalui program wakaf produktif berbasis entrepreneur dan relawan.
Gerakan ini di inisiasi oleh Herri Setiawan sejak tahun 2018, kemudian dilegalkan dengan badan hukum Yayasan di tahun 2019. Wakaf Warrior berupaya merumuskan fundamental dan tata kelola serta ekosistem wakaf untuk mengajak siapapun yang tergerak hatinya menghidupkan dan mengembangkan wakaf di Indonesia. Kelembagaan:
- Yayasan Berkah Anak Negeri;
- Akta Notaris No.2 Tanggal 15 Januari 2019 dibuat oleh Notaris Muhammad Ridha, SH;
- Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU 0000925.AH.01.04 Tahun 2019;
- Akta Perubahan No.01 Tanggal 4 Februari 2021 dibuat oleh Notaris Hj. Linda Utamy Zandrastuty B.M, SH, MH;
- Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU 0007344.AH.01.12 Tahun 2021;
- NPWP No. 41.567.368.0-412.000
- No.Registrasi Nazhir Wakaf UangĀ 3.3.00335