BOGOR - Wakaf uang semakin mendapatkan ruang untuk hadir sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah. Salah satu inovasinya adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), skema wakaf uang temporer yang mengintegra
BOGOR - Wakaf uang semakin mendapatkan ruang untuk hadir sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah. Salah satu inovasinya adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), skema wakaf uang temporer yang mengintegrasikan fungsi sosial dan komersial melalui peran bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Semangat tersebut menjadi bagian penting dalam Bootcamp Implementasi CWLD Kota Wakaf yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23–24 September 2026 di Angsana Hotel, Bogor. Kegiatan ini mempertemukan perbankan syariah dengan ekosistem wakaf untuk mendorong lahirnya proyek CWLD yang konkret dan dapat ditindaklanjuti.
Dalam kegiatan tersebut, Herri Setiawan, Founder Wakaf Warrior, hadir sebagai narasumber dari Forum Wakaf Produktif (FWP), berbagi pengalaman Wakaf Warrior dalam mengembangkan dan mengimplementasikan CWLD bersama LKS-PWU.
OJK melalui kegiatan ini mendorong penguatan pemahaman, kesamaan persepsi, serta penyusunan model kolaborasi antara bank syariah dan lembaga keuangan sosial syariah. Fokusnya adalah bagaimana CWLD dapat dikembangkan dalam ekosistem Kota Wakaf dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Dari Problem Kota Menjadi Program Wakaf
Dalam sesi yang berlangsung interaktif, Herri Setiawan membawa perspektif bahwa setiap kota memiliki persoalan sekaligus potensi yang dapat dipertemukan melalui ekosistem wakaf.
“Bayangkan jika setiap problem di tiap kota dapat diselesaikan dengan potensi sumber daya yang ada, termasuk wakaf uang. Rakyat bantu rakyat itu nyata. Melalui wakaf, manfaatnya tidak harus sesaat, tetapi dapat dirancang berkelanjutan.”
Perspektif tersebut menempatkan CWLD bukan sekadar sebagai instrumen penghimpunan wakaf uang, tetapi sebagai jembatan antara dana wakaf, perbankan syariah, program produktif, dan kebutuhan masyarakat.
OJK sendiri menjelaskan CWLD sebagai produk berbasis wakaf uang temporer yang mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial melalui optimalisasi peran bank syariah sebagai LKS-PWU.
21 Bank Syariah, Dari Belajar Menjadi Merancang
Bootcamp tidak berhenti pada pemaparan konsep. Para peserta diarahkan untuk mengidentifikasi potensi proyek dan menyusun simulasi implementasi CWLD berdasarkan ekosistem serta kapabilitas yang dimiliki.
Peserta dari bank syariah dibekali pembahasan mengenai potensi program CWLD, aspek penyusunan program, hingga lesson learned penghimpunan CWLD dari pengalaman Forum Wakaf Produktif. Setelah itu, masing-masing kelompok menyusun rancangan proyek implementasi.
Pada hari kedua, rancangan tersebut dipresentasikan dalam sesi pitching di hadapan panelis dari OJK, Kementerian Agama, BWI, dan FWP untuk mendapatkan masukan.
Bagi Wakaf Warrior yang tercatat telah menerbitkan 15 Seri CWLD, terbanyak secara Nasional, forum ini menjadi momentum penting untuk memperluas praktik CWLD dan memperkuat kolaborasi antara nazhir dan industri perbankan syariah.
Pengalaman Wakaf Warrior juga menjadi bagian dari ekosistem implementasi CWLD yang terus berkembang. OJK mencatat hingga April 2026 terdapat 21 bank syariah yang telah mengimplementasikan CWLD, menghasilkan 51 seri program wakaf dengan realisasi penghimpunan CWLD sebesar Rp23,14 miliar.
---
Tingkatkan Kompetensi Nazhir dan LKSPWU
Tercatat jumlah Nazhir dan LKSPWU masih minim dalam keterlibatan penerbitan CWLD, mungkin disebabkan literasi dan kompetensi yang masih terbatas. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti workshop CWLD seperti yang diselenggarakan AWQAF Institute bersama wakaf warrior. Silahkan menghubungi 087786703452 untuk jadwal terdekat