Jakarta, 3 Juni 2026 – Lembaga Nazhir Wakaf Warrior melalui Yayasan Berkah Anak Negeri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Induk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (

Wakaf Warrior dan BRK Syariah Tandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama Induk CWLD untuk Perkuat Ekosistem Wakaf Uang Nasional

 

Jakarta, 3 Juni 2026 – Lembaga Nazhir Wakaf Warrior melalui Yayasan Berkah Anak Negeri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Induk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah. Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Kantor BRK Syariah Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, dan Ketua Yayasan Berkah Anak Negeri (Nazhir Wakaf Warrior), Fidiyarini Partiwi. 

Kerja sama strategis ini menjadi langkah penting dalam memperluas pemanfaatan instrumen wakaf uang produktif melalui skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yang mengintegrasikan dana wakaf uang dengan produk perbankan syariah untuk menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, Wakaf Warrior dan BRK Syariah akan mengembangkan berbagai program pemberdayaan berbasis wakaf uang yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan umat, penguatan sektor sosial, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Founder Wakaf Warrior, Herri Setiawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam upaya memperluas dampak wakaf produktif di Indonesia.

 “Kolaborasi dengan BRK Syariah membuka peluang yang sangat besar untuk menghadirkan inovasi pengelolaan wakaf uang yang aman, profesional, dan berdampak luas. Melalui skema CWLD, dana wakaf tidak hanya terjaga pokoknya, tetapi juga mampu menghasilkan manfaat berkelanjutan yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Kami berharap sinergi ini menjadi contoh bagaimana lembaga keuangan syariah dan nazhir dapat bersama-sama membangun ekosistem wakaf yang lebih modern, inklusif, dan produktif,” ujar Herri Setiawan.

Menurut Herri, Wakaf Warrior selama ini berkomitmen mengembangkan berbagai model wakaf produktif yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi.

Sementara itu, Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menegaskan bahwa BRK Syariah memiliki komitmen kuat dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional, termasuk melalui penguatan gerakan wakaf uang.

“BRK Syariah memandang wakaf uang sebagai salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi syariah yang berkelanjutan. Kerja sama dengan Wakaf Warrior merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan perbankan syariah yang tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial yang nyata bagi masyarakat. Kami optimistis skema CWLD dapat menjadi katalisator lahirnya berbagai program pemberdayaan yang berdampak luas dan berkelanjutan,” kata Helwin Yunus.

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga juga akan melakukan pengembangan literasi wakaf uang, sosialisasi produk dan layanan perbankan syariah, serta identifikasi berbagai peluang program pemberdayaan yang dapat didukung melalui instrumen wakaf produktif. Kerja sama tersebut sejalan dengan upaya memperkuat peran wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi syariah yang mampu memberikan manfaat sosial berkelanjutan bagi masyarakat. 

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama Induk CWLD ini sekaligus menandai ekspansi dan penguatan jaringan kemitraan Wakaf Warrior di tingkat nasional. Dengan dukungan BRK Syariah sebagai salah satu bank syariah daerah terbesar di Indonesia, diharapkan penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang dapat semakin optimal serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan. 

 

Program Terkait

Abadikan Tanda Cintamu dengan Wakaf Calon Pengantin
Sisa Waktu Terkumpul Rp 5.000.000
BERANI WAKAF UNTUK KESEJAHTERAAN
Sisa Waktu Terkumpul Rp 50.000
Berwakaf selama 1000 Bulan
Sisa Waktu Terkumpul Rp 1.236.122

Info Terbaru Lainnya

Banner Info Terbaru Ketika Qurban Kehilangan Makna Sosialnya Refleksi Distribusi yang Belum Berkeadilan
Banner Info Terbaru Belajar Dewasa dari Polemik Wakaf Uang di Kota Sukabumi
Banner Info Terbaru Wakaf Warrior dan Bank Nagari Syariah Resmi Jalin Kerja Sama Perkuat Pengembangan Wakaf Uang dan Dorong CWLD ke Kancah Internasional