Jakarta, 24 Maret 2025 – Wakaf Warrior resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT. Bank Nano Syariah untuk menghadirkan produk inovatif Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Acara penandatanganan ini berlangsung di Kantor Pusat PT. Bank Nan

Wakaf Warrior dan PT. Bank Nano Syariah Tandatangani Perjanjian Induk Produk CWLD

Jakarta, 24 Maret 2025 – Wakaf Warrior resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT. Bank Nano Syariah untuk menghadirkan produk inovatif Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Acara penandatanganan ini berlangsung di Kantor Pusat PT. Bank Nano Syariah dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari kedua belah pihak.

Penandatanganan ini diawali dengan sambutan dari Direktur Bisnis PT. Bank Nano Syariah, Bapak Uzan Tedjamulia, serta Founder & Chairman Wakaf Warrior, Herri Setiawan. Dalam sambutannya, Herri Setiawan menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengakselerasi pengembangan ekosistem wakaf produktif berbasis entrepreneurship, khususnya di bulan suci Ramadhan.

“Di momentum Ramadhan ini, kami terus mendorong terjalinnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pengembangan ekosistem wakaf produktif. Kehadiran perbankan syariah dalam inovasi wakaf uang sementara melalui produk CWLD menjadi langkah signifikan. Alhamdulillah, Wakaf Warrior adalah nazhir pertama yang menjalankan inovasi ini sesuai dengan panduan dari OJK. Kami ingin, tidak hanya menjadi pelopor, namun juga menjaga keberlanjutan sebagai  nazhir yang leading dalam produk ini.” ujar Herri Setiawan.

Kerja sama ini juga bertujuan untuk memperkuat peran Wakaf Warrior dalam pemberdayaan UMKM dan masyarakat di Rest Area 72A. Beberapa program yang akan dijalankan dalam kawasan tersebut mencakup sektor peternakan dan pertanian, pengembangan Zona Wakaf Produktif UMKM Kuliner Halal, serta program inkubasi UMKM Halal. Upaya ini sejalan dengan visi menjadikan rest area tidak sekadar tempat istirahat dan pelayanan (TIP), tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2021.

Antusiasme tinggi terlihat dalam acara ini, yang juga dihadiri Jimmy Leo Tjandra selaku Direktur Utama PT. Krida bangun Persada selaku Pengelola Rest Area 72A, Fidiyarini Partiwi selaku Ketua Yayasan Berkah Anak Negeri dan tamu undangan lainnya,  menandakan harapan besar bagi keberlanjutan dan kesuksesan program CWLD. Dengan kerja sama strategis ini, Wakaf Warrior dan PT. Bank Nano Syariah mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mendukung dan berkontribusi dalam pengembangan wakaf produktif demi kemajuan umat dan bangsa.

Info Terbaru Lainnya

Banner Info Terbaru Prof. Waryono, Umat Islam Tak Boleh Miskin, CWLD Hadir Jadi Solusi UMKM Halal
Banner Info Terbaru Kementerian UMKM Sambut Celestialpreneur Endowment Fund sebagai Terobosan Pembiayaan Berkelanjutan
Banner Info Terbaru RAKERNAS FORUM WAKAF PRODUKTIF 2025 DORONG NAZHIR UNGGULAN