Perbincangan publik mengenai wakaf uang di Kota Sukabumi yang mencuat bahkan berseliweran di social media dan portal berita setelah adanya pembentukan panitia kerja (panja) dan berujung pada rekomendasi dari DPRD Kota Sukabumi seharus
Perbincangan publik mengenai wakaf uang di Kota Sukabumi yang mencuat bahkan berseliweran di social media dan portal berita setelah adanya pembentukan panitia kerja (panja) dan berujung pada rekomendasi dari DPRD Kota Sukabumi seharusnya menjadi ruang edukasi kebijakan, bukan arena pelampiasan kekecewaan politik pascakontestasi pilkada. Sebagai penggiat wakaf, saya memandang penting untuk meluruskan arah diskursus agar tetap berpijak pada substansi: bagaimana wakaf uang dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Perlu ditegaskan bahwa wakaf termasuk wakaf uang bukan sekadar inisiatif lokal, melainkan telah menjadi agenda strategis nasional. Dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto, wakaf ditempatkan sebagai bagian dari penguatan dana sosial produktif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Komitmen ini secara resmi ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Bukan tanpa alasan jika wakaf masuk dalam Asta Cita dan RPJMN. Menurut Badan Wakaf Indonesia potensi Wakaf Uang sebesar Rp. 181 Triliun per Tahun. Selain itu, Wakaf juga sudah diatur oleh Undang undang Nomor 41 tahun 2004, diikuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006
Dalam perspektif hukum tata negara, hal ini juga harus dipahami melalui asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Artinya, ketika wakaf uang telah diatur dalam regulasi nasional, maka kebijakan daerah dan rekomendasi legislatif semestinya menyesuaikan dan tidak bertentangan, bahkan apabila aturan teknis di level bawah belum sepenuhnya tersedia.
Rekomendasi DPRD tentu merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sah. Namun, pengawasan idealnya dijalankan secara objektif, proporsional, dan bebas dari muatan politis. Sudahi rivalitas elektoral. Energi politik seharusnya diarahkan untuk memastikan kebijakan berjalan baik, bukan menghambat program yang telah disepakati dalam RPJMD dan selaras dengan agenda nasional.
Terkait rekomendasi pembatalan kerja sama pemerintah daerah dengan salah satu nazhir karena dugaan konflik kepentingan, hal ini perlu dilihat secara lebih mendalam. Dalam sistem perwakafan, kelembagaan nazhir diatur sangat ketat. Prinsip transparansi, amanah, dan pertanggungjawaban merupakan kewajiban hukum. Nazhir tidak bisa ditumpangi kepentingan pribadi kepala daerah, pejabat, ataupun pengurus yayasan. Terlebih, harta benda wakaf termasuk wakaf uang bukan milik pemerintah atau yayasan, melainkan milik Allah yang dikelola secara produktif oleh Nazhir untuk kemaslahatan umat.
Rekomendasi DPRD yang di satu sisi meminta pembatalan kerja sama dengan nazhir tertentu, namun di sisi lain membuka peluang bagi nazhir lain, juga menunjukkan ambiguitas kebijakan. Jika tidak disikapi hati-hati, hal ini berpotensi menjadi diskriminasi. Seharusnya, DPRD mendorong partisipasi nazhir lain secara konstruktif. Jika belum memenuhi syarat, maka pendekatan yang tepat adalah fasilitasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan penguatan sumber daya manusia, bukan mematikan kerja sama yang telah berjalan sesuai regulasi.
Hal serupa berlaku pada rekomendasi pengalihan dana wakaf yang telah terhimpun kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota sukabumi. Wakif menyalurkan wakaf kepada nazhir tertentu berdasarkan kepercayaan dan pertimbangan hukum. Tidak semua nazhir berwenang menghimpun wakaf uang; kewenangan tersebut harus melalui izin resmi. Pengalihan harta benda wakaf pun tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian, persetujuan Badan Wakaf Indonesia, dan penetapan Kementerian Agama.
Karena itu, rekomendasi DPRD harus disusun secara komprehensif, tunduk pada prinsip hukum, dan menjunjung etika politik. Jangan sampai Masyarakat terutama para penerima manfaat wakaf uang produktif menjadi korban tarik-menarik kepentingan elite. Wakaf uang bukan pungutan liar; ia memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme yang ketat, dapat diaudit, dan merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional.
Polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk belajar dewasa dalam berdemokrasi: mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga amanah umat, dan memastikan wakaf uang tetap berjalan sebagai instrumen keadilan sosial yang memberi manfaat nyata bagi semua tanpa diskriminasi, baik muslim dan selain muslim. wallahu a'lam bishawab.
Ditulis oleh;
Herri Setiawan, S.T., M.H., CWC.
Penggiat Wakaf ; Founder wakaf warrior, Direktur Awqaf Institute, Asesor dan Pemegang Lisensi BNSP Bidang Pengelolaan Wakaf, Tim Penyusun Peta Jalan Pembinaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama RI, Bendahara Forum Wakaf Produktif