Pada tanggal 8 Mei 2024, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 32/M Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keputusan ini menjadi lan

Resmi, Presiden Jokowi Tandatangani Keputusan Pengangkatan Anggota BWI Periode 2024-2027

Pada tanggal 8 Mei 2024, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 32/M Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keputusan ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan BWI yang memiliki peran strategis dalam pembangunan masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, Presiden menetapkan pemberhentian dengan hormat terhadap 25 anggota BWI yang menjabat dalam periode 2021-2024. Sementara itu, sebanyak 22 anggota baru telah diangkat untuk mengisi keanggotaan BWI dalam periode 2024-2027. Pengangkatan anggota baru ini diharapkan dapat memberikan semangat dan energi baru dalam menjalankan fungsi BWI untuk kemajuan dan kesejahteraan umat.

Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana wakaf dan berbagai program wakaf yang bertujuan untuk memajukan sektor kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi di Indonesia. Keputusan Presiden ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan wakaf demi kesejahteraan bersama.

Diharapkan dengan adanya pergantian anggota BWI, akan terjadi penyegaran dalam ide dan strategi untuk mengoptimalkan manfaat wakaf bagi kepentingan masyarakat luas. Keputusan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat peran wakaf dalam mendukung berbagai program pembangunan nasional dan pemberdayaan sosial di tengah-tengah tantangan zaman.

 Berikut Nama Anggota BWI 2024-2027 ;

1. Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T.;
2. Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A.;
3. Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag.;
4. Dr. Ir. Agus Priyatno, M.M.;
5. Dr. H. Ahmad Zubaidi, M.A.;
6. Anas Nasikhin, M.Si.;
7. Arief Rohman Yulianto, S.T., M.M.;
8. Aripudin, S.H., M.H.;
9. Dede Haris Sumarno, S.E., M.M.;
10. Dendy Zuhairil Finsa, S.H., M.H.;
11. drh. Emmy Hamidiyah, M.Si.;
12. Hasanuddin Rahman Daeng Naja, S.H., M.Hum., M.Kn.;

13. Hafiz Gaffar, S.E., M.M.;
14. Hermanu Susilo, S.Sos.;
15. Dr. Kartini, S.Ag., M.Pd.;
16. M. Ali Yusuf, M.Si.;
17. Dr. Masyhuril Khamis, S.H., M.M.;
18. Dr. H. Misbahul Munir, M.Ag.;
19. Shalahuddin Ahmad, M.Si.;
20. Dr. Sulistyowati, S.E., M.Si.;
Dr. H. Tatang Astarudin, S.Ag., S.H., M.Si.;
22. Wahyu Muryadi, M.M.

Info Terbaru Lainnya

Banner Info Terbaru Wakaf Warrior dan KB Bank Syariah Resmi Luncurkan CWLD Seri 004  Untuk Dukung  UMKM Peternakan di Aceh
Banner Info Terbaru Wakaf Warrior dan PT. Bank Nano Syariah Tandatangani Perjanjian Induk Produk CWLD
Banner Info Terbaru Prof. Waryono, Umat Islam Tak Boleh Miskin, CWLD Hadir Jadi Solusi UMKM Halal