Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan usaha yang
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.
UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.
UMKM biasanya memiliki beberapa keterbatasan dan tantangan dalam mengembangkan usahanya, oleh karenanya diperlukan program yang mampu memberi dukungan dan fasilitasi bagi pelaku UMKM.
Wakaf Warrior sebagai Lembaga Nazhir Wakaf terpanggil untuk turut serta membantu UMKM dengan menghadirkan inovasi wakaf melalui Cash Waqf Linked Deposit atau CWLD bersama KB Bank Syariah yang merupakan Bank Syariah yang telah mendapat izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima wakaf Uang (LKSPWU).
Bertempat di Kantor Pusat KB Bank Syariah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama CWLD antara Wakaf Warrior dan KB Bank Syariah yang diwakili Oleh Fidiyarini Partiwi selaku Ketua Yayasan Berkah Anak Negeri dan Agus Suhendro selaku Business Director KBBS. Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Herri Setiawan selaku Founder Wakaf Warrior dan Adil Syahputra Compliance & Risk management Director KBBS.