Program mengelola wakaf uang dan dana sosial lainnya dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatansosial kemasyarakatan
Cash Waqf Linked Sukuk Ritel CWLS Ritel adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir pengelola dana dan kegiatan wakaf untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
CWLS Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) ”
Pada saat jatuh tempo,100% Nominal SWR004 akan dikembalikan kepada setiap Pemilik Sukuk Wakaf seri SWR004.
Tenor atau jangka waktu SWR 004 adalah 2 Tahun.