Lembaga Nazhir Wakaf - Qurban Patungan Sapi

Qurban patungan atau qurban bersamaan diperbolehkan dalam Islam, terutama untuk hewan sapi atau unta, dengan jumlah maksimal peserta sebanyak tujuh orang per hewan. Qurban ini akan didistribusikan ke beberapa titik di Indonesia

Qurban Patungan Sapi

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan 31 May 2025



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Qurban patungan atau qurban bersamaan diperbolehkan dalam Islam, terutama untuk hewan sapi atau unta, dengan jumlah maksimal peserta sebanyak tujuh orang per hewan. Qurban ini akan didistribusikan ke beberapa titik di Indonesia

Rincian Program

Deskripsi Program

Qurban patungan atau kurban bersamaan diperbolehkan dalam Islam, terutama untuk hewan sapi atau unta, dengan jumlah maksimal peserta sebanyak tujuh orang per hewan. Kurban kambing tidak diperbolehkan untuk patungan. 
 
Berikut penjelasan lebih detail mengenai kurban patungan:
Hukum Kurban Patungan:
  • Dipersyaratkan: Kurban patungan hanya diperbolehkan untuk hewan sapi atau unta.
  • Jumlah Peserta: Maksimal tujuh orang dapat patungan untuk satu ekor sapi atau unta.
  • Syarat Hewan Kurban: Hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat, seperti cukup umur, sehat, tidak cacat, dan tidak kurus yang mengurangi dagingnya 
 
Keuntungan Kurban Patungan:
 
  • Berbagi: Kurban patungan memungkinkan lebih banyak orang untuk merasakan manfaat daging kurban.
  • Solidaritas: Kurban bersama membantu membangun solidaritas antar umat Islam.
  • Pahala: Peserta kurban patungan tetap mendapatkan pahala kurban. 
 

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program