

Program Wakaf ini akan memfasilitasi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha dengan menghadirkan Gerobak Usaha
WAKAF TEMPORER MELALUI CWLD
Wakaf pada umumnya orang-orang mengetahui adalah melepas kepemilikan pribadi selamanya untuk menjadi milik Allah yg dikelola dan kembangkan oleh nazhir wakaf.
Kini, wakaf juga bisa berjangka waktu atau temporer. Salah satu inovasi wakaf temporer yang kami Wakaf Warrior hadirkan bersama Bank Syariah yang menjadi LKS PWU kami kemas dalam program cash Waqf link deposit (CWLD) yang diawasi juga oleh OJK dan BWI.
Apakah syar'i dan aman?
Insya Allah ini sudah tertera dalam Fatwa DSN MUI tentang wakaf uang dan aman karena uangnya juga dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) serta berada di rekening masing-masing atas nama nasabah yg menjadi wakif. Kemudian selanjutnya dibukakan Deposito yang selama 1 Tahun akan di Lock sesuai Peraturan Badan wakaf Indonesia dan minimal Wakaf Uang Rp. 1.000.000
Info:
wa.me/6287786703452
#beraniwakaf
#wakaftemporer
#wakafproduktif